Critical Review ini dibuat khusus untuk mata kuliah DIPLOMASI DI ASIA TENGGARA
Semester V tahun akademik 2010/2011
Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina
Oleh Agung Setiyo Wibowo
Pendahuluan
ASEAN adalah salah satu organisasi kawasan yang paling stabil dalam konteks sistim internasional. Dilihat dari beberapa pertemuan menteri tahunan dan agenda resmi lainnya, negara-negara di Asia Tenggara itu telah memulai perundingan berbagai isu dengan cara yang relatif lebih terbuka dan jujur. Perundingan seperti itu bertentangan dengan norma diplomatik tradisional ASEAN. Negara-negara ASEAN, khususnya lima negara asli, telah beberapa dekade menjalankan norma diplomatik unik bernama ASEAN Way, yang mempunyai prinsip “non-intervensi” terhadap urusan internal negara lain. ASEAN Way mendorong negara-negara Asia Tenggara untuk melakukan pendekatan informal dalam kerjasama melalui dialog dan musyawarah. “Comfort level” negara-negara anggota ASEAN adalah prasyarat penting diplomasi multilateral ASEAN untuk beberapa dekade, mengutamakan dialog tanpa mengkritik satu sama lain dalam publik.
Dalam menjawab mengapa diplomasi ASEAN telah berubah, Hiro Katsumata memberikan dua eksplanasi yang berbeda. Eksplanasi rasionalis/konvensional menyatakan bahwa perubahan itu adalah upaya ASEAN untuk menyelesaikan masalah dan tantangan baru dengan cara yang lebih efisien. Tantangan baru seperti lingkungan, ekonomi dan isu sosial, memerlukan tanggapan multilateral, sehingga negara-negara ASEAN terdorong untuk merundingkannya lebih terbuka. Eksplanasi ini dapat menjawab mengapa pada akhir 1990-an diplomasi ASEAN mulai berubah dan mengapa beberapa negara mendorong perubahan diplomasi ASEAN, sedangkan yang lain enggan.
Hiro Katsumata ini juga memberikan alternatif berupa eksplanasi konstruktivis yang menganggap bahwa diplomasi ASEAN dipengaruhi oleh perubahan norma global. Dalam arena global sekarang ini, pentingnya prinsip non-intervensi telah menurun. Thailand dan Filipina adalah dua negara yang mendorong perubahan penafsiran prinsip non-intervensi. Dua negara ini mendukung nilai-nilai liberal yang sejalan dengan demokrasi dan HAM. Hiro menyimpulkan tulisannya dengan pandangan eclectic yang menganggap bahwa baik eksplanasi rasionalis/konvensional dan konstruktivis adalah saling melengkapi dan tidak saling berlawanan. Makalah ini berupaya mengkritik tulisan Hiro Katsumata yang berjudul Why Is ASEAN Diplomacy Changing? From "Non-Interference" to "Open and Frank Discussions dengan membandingkannya dengan pemikiran beberapa ilmuwan lain dan menekankan pendapat penulis dalam melihat pola diplomasi ASEAN kontemporer.
Pembahasan
Lebih dari tiga dekade negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung ASEAN menerapkan norma diplomatik yang dikenal dengan ASEAN Way. Namun, akhir-akhir ini isu penafsiran ulang norma tersebut telah ditunjukkan oleh beberapa pihak. Usulan flexible engagement yang dikeluarkan Thailand pada 1998 adalah titik awal perubahan diplomasi ASEAN. Pada Juli 1998, Menteri Luar Negeri Thailand Surin Pitsuwan mengajukan penafsiran ulang prinsip non-intervensi. Surin meyakinkan bahwa flexible engagement tidak akan melanggar prinsip non-intervensi. Namun, usulan itu tidak didukung oleh negara lain, kecuali Filipina. Perdebatan akan penafsiran prinsip non intervensi itu terus berlanjut.
ASEAN memiliki kerangka kerja bernama “retreat” yang memungkinkan untuk perundingan lebih terbuka. Pada ASEAN Ministerial Meeting 2002, para menteri luar negeri menegaskan kembali manfaat perundingan dan musyawarah informal, terbuka dan jujur. Itu berarti, norma diplomatik tradisional ASEAN telah ditantang dan berubah. Prinsip non-intervensi telah ditafsirkan dengan cara yang lebih fleksibel.
Hiro Katsumata memberikan dua eksplanasi yang berbeda dalam mencermati perubahan pola diplomasi ASEAN. Eksplanasi rasionalis/konvensional menyatakan bahwa perubahan itu adalah usaha ASEAN untuk menyelesaikan masalah dan tantangan baru dengan cara yang lebih efisien. Tantangan baru seperti lingkungan, ekonomi dan isu sosial, memerlukan tanggapan multilateral, sehingga negara-negara ASEAN terdorong untuk merundingkannya lebih terbuka. Eksplanasi ini dapat menjawab mengapa pada akhir 1990-an diplomasi ASEAN mulai berubah. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara menghadapi dua masalah besar pada waktu itu yaitu krisis keuangan Asia dan polusi asap dari Indonesia. Tantangan ini memerlukan upaya bersama yang mungkin melibatkan perundingan permasalahan domestik masing-masing negara.
Eksplanasi ini juga menjawab mengapa negara-negara mendorong perubahan diplomasi ASEAN, sedangkan yang lain enggan. Thailand adalah negara yang paling buruk terhantam krisis Asia. Wilayahnya yang dibatasi Myanmar dan Kamboja, dua negara yang relatif tidak stabil secara politik, mendorong Thailand untuk membuat perundingan lebih terbuka atas isu domestiknya.
Penulis amat setuju dengan pendapat Hiro Katsumata mengingat hubungan internasional pasca Perang Dingin amat dinamis. Kekalahan Uni Soviet dalam Perang Dingin mendorong Amerika Serikat semakin leluasa menanamkan pengaruhnya ke seluruh dunia, terutama negara-negara di dunia ketiga. Isu yang disebarkan tidak lain adalah demokratisasi, liberalisasi perdagangan, universalisme dan penegakan hak asasi manusia. Usulan flexible engagement dari Thailand menunjukkan bahwa negara-negara di kawasan Asia Tenggara tidak luput dari pengaruh Amerika Serikat, dalam hal ini demokratisasi dan penegakan hak asasi manusia.
Sejalan dengan pemikiran Hiro Katsumata, Jürgen Haacke juga mendukung asumsi bahwa diantara semua norma ASEAN Way yaitu 1) saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah semua bangsa, (2) setiap negara berhak memelihara keberadaannya dari campur tangan, subversi, kekerasan dari kekuatan luar, (3) non-intervensi, (4) menyelesaikan perbedaan pendapat dan pertikaian dengan jalan damai, (5) menolak ancaman penggunaan kekerasan; prinsip non intervensi adalah yang masih perlu diperdebatkan.
Haacke juga menjelaskan, kebijakan negara-negara ASEAN setelah pertemuan puncak di Hanoi 1998 yang melahirkan empat gagasan baru dalam ASEAN Way: Gagasan “retreat” para menteri luar negeri ASEAN, partisipasi beberapa negara anggota ASEAN dalam misi perdamaian PBB di Timor Timur (INTERFET dan UNTAET), adopsi konsep “ASEAN Troika”, dan lolosnya aturan prosedural Majelis Tinggi ASEAN. Menurut Haacke, ASEAN tetap berupaya mempertahankan citra dan perannya sebagai aktor kawasan yang diperhitungkan dalam politik internasional. Haacke menambahkan bahwa beberapa negara ASEAN secara individual mengakui eksistensi ASEAN bergantung pada aspek ASEAN Way, khususnya prinsip non-intervensi.
Eksplanasi konstruktivis menjelaskan bahwa diplomasi ASEAN dipengaruhi oleh perubahan normatif pada level global yang menekankan pada hubungan antara prinsip non-intervensi dengan norma-norma HAM dan demokrasi. Pada arena global sekarang ini, pembagian isu antara domestik dan internasional secara bertahap mulai kabur dan banyak isu domestik yang mempunyai implikasi eksternal. Pada situasi ini, prinsip non-intervensi ditafsirkan lebih fleksibel, bahkan tidak relevan lagi.
Penulis setuju dengan pemikiran Hiro Katsumata dalam eksplanasi konstruktivis, mengingat dalam era globalisasi hubungan internasional amat kompleks. Konstruktivis dalam hubungan internasional menekankan pengaruh interaksi sosial negara dalam struktur sistim internasional. Konstruktivis juga menekankan bagaimana struktur normatif membentuk sikap, konstitusi dan rekonstitusi kepentingan dan identitas aktor sosial. Konstruktivisme menunjukkan bagaimana struktur normatif dominan pada level domestik mempengaruhi hubungan internasional negara, dan bagaimana norma-norma dominan dalam masyarakat internasional mendorong perubahan politik domestik.
Desakan komunitas internasional terhadap ASEAN atas pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar dan tekanan Amerika Serikat dan Australia untuk menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia di Timor Leste terhadap Indonesia pada waktu itu menggambarkan pengaruh interaksi sosial negara dalam konteks sistim internasional. Dalam hal ini, ASEAN dihadapkan pada situasi dilematis. Thailand dan Filipina adalah dua negara yang mendorong perubahan interpretasi ASEAN Way, khususnya prinsip non-intervensi dengan flexible engagement. Namun, disisi lain mayoritas negara anggota ASEAN enggan untuk mengikutinya.
Menurut penulis, fenomena ini sejalan dengan konsep ketahanan nasional dan regional yang pernah dirancang Soeharto untuk memperkuat keyakinan ASEAN akan hubungan erat antara stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Negara-negara anggota ASEAN mementingkan keamanan kawasan sebagaimana pentingnya keamanan nasional dengan mengedepankan hubungan konstruktif antar sesama anggota dan dengan seluruh negara-bangsa di dunia. Mereka sepakat untuk mengutamakan solidaritas kawasan dan menutup diri atas konflik bilateral satu sama lain. Mereka mendapatkan kemajuan ekonomi dan stabilitas politik melalui kerjasama ini.
Mencermati dua eksplanasi yang dijelaskan Hiro Katsumata, penulis mempunyai beberapa alasan mengapa ASEAN Way layak dipertahankan ASEAN di tengah gencarnya isu penafsiran kembali prinsip non-intervensi sebagai berikut:
1. Terlepas dari berbagai tantangan dan masalah yang ada, ASEAN Way terbukti mampu menjaga stabilitas kawasan.
2. ASEAN Way adalah salah satu kunci utama keberhasilan ASEAN dalam mempertahankan ASEAN Regional Forum (ARF) yang dilatarbelakangi oleh deklarasi Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN) pada 1970-an.
3. ASEAN Way adalah salah satu pilar pembentukan Piagam ASEAN dan kerangka acuan AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) yang menegaskan pentingnya prinsip non-intervensi bagi ASEAN.
Kesimpulan
Pola diplomasi ASEAN yang identik dengan ASEAN Way masih bertahan sampai sekarang. Namun, beberapa negara anggota ASEAN telah mulai mendorong untuk menafsirkan kembali prinsip non-intervensi ke arah perundingan yang lebih terbuka, tidak lain adalah usulan flexible engagement dari Thailand. Sayangnya, mayoritas negara anggota ASEAN enggan menerima usulan itu dengan beberapa alasan logis.
Prinsip non-intervensi yang terus diperdebatkan berbagai pihak rupanya tidak mempengaruhi ASEAN untuk mengubah norma ASEAN Way. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya Piagam ASEAN dan kerangka acuan AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) yang justru menegaskan pentingnya prinsip non-intervensi bagi ASEAN. Prinsip tersebut memang bertentangan dengan nilai-nilai HAM dan demokrasi, namun mayoritas negara anggota ASEAN menganggapnya sebagai salah satu faktor pendorong stabilitas kawasan.
Daftar Pustaka
Hiro Katsumata. Why Is ASEAN Diplomacy Changing? From "Non-Interference" to "Open and Frank Discussions" on Asian Survey, Vol. 44, No. 2. (Mar. - Apr., 2004), pp. 237-254
Jürgen Haacke. ASEAN’s diplomatic and security culture: a constructivist assessment. International Relations of the Asia-Pacific Volume 3 (2003) 57–87.
Klotz, A.J. (1995) Norms in International Relations: The Struggle Against Apartheid. Ithaca, NY: Cornell University Press.. (1992) ‘Anarchy is what states make of it: the social construction of power politics’, International Organization, 46(2), 391–425.
Sopiee, Noordin. 1994. “ASEAN into the Second Generation: Potensials and Proposals in the Political and Security Dimension.” ASEAN-ISIS Monitor, No.5 (October/December):18-22.
Wendt, A. (1992) ‘Anarchy is what states make of it: the social construction of power politics’, International Organization, 46(2), 391–425.
Agung Setiyo Wibowo Update

0 komentar:
Post a Comment