Essay ini dibuat khusus untuk mata kuliah KEPEMIMPINAN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina
Oleh Agung Setiyo Wibowo
Adalah sebuah ironi jika melihat kenyataan yang terjadi di negeri ini. Negeri di mana kekayaan sumber daya alam begitu melimpah. Sebuah negeri yang teramat subur dan seindah surga. Bahkan dalam nyanyian sering kita dengar, . . .bahkan tongkat pun akan tumbuh jadi tanaman. Kesuburan, keindahan, dan kekayaaan alam Indonesia memang patut dibanggakan. Namun, sayangnya kekayaan alam Indonesia tersebut belum memberikan berkah bagi rakyatnya. Pengangguran masih tinggi, kemiskinan terus bertambah, dan indeks korupsi pun kian terpuruk. Akhirnya, kebanggaan akan negeri ini pun semakin membias karena keterpurukan bangsa ini dalam bidang ekonomi dan mental pembangunannya.
Selidik demi selidik, ternyata “manusia-manusia” Indonesia belum mampu mengolah sumber daya alam tersebut dengan benar. Hal ini bisa dilihat dari dominasi perusahaan asing yang merajai eksploitasi kekayaan alam nusantara ini. Dominasi asing tersebut semakin mengakar seiring dengan berkembangnya globalisasi di negeri ini. Hal ini ditandai dengan adanya perdagangan internasional dan maraknya penanaman modal asing di bumi pertiwi. Lalu pertanyaannya adalah, haruskah pemerintah sekarang ini menasionalisasi perusahaan-perusahaan strategis dan memusuhi privatisasi?
Menurut saya, sebelum lebih jauh melaksanakan nasionalisasi besar-besaran alangkah baiknya jika kita melihat prasyarat utama nasionalisasi. Prasyarat tersebut tidak lain adalah kemauan politik pimpinan nasional (presiden/DPR) dan kemauan politik massa-rakyat secara nasional. Dua prasyarat inilah yang setidaknya menjadi modal utama nasionalisasi, walaupun tidak menjamin tindakan itu berhasil dilakukan.
Berkaca Dari Sejarah
Sebenarnya Bapak pendiri bangsa sudah mencanangkan nasionalisasi sejak disahkannya UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang masih berlaku sampai saat ini menegaskan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan "bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Nasionalisasi dengan begitu diposisikan pendiri bangsa sebagai bagian dari upaya mengoreksi struktur ekonomi warisan kolonial. Hanya saja belum genap berumur 5 tahun, ide nasionalisasi telah "ditelikung" melalui kesepakatan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949. Di situ, disebutkan Indonesia boleh saja merdeka, asal tidak "mengusik dan mengancam" keberadaan perusahaan asing.
Tak menyerah, Soekarno mengumumkan program nasionalisasi mulai pertengahan ’50-an. Apa yang terjadi? Seperti yang (kelak) juga menimpa Allende, Presiden Chile (1973), justru Soekarno yang jatuh. Orde Baru muncul membawa mimpi baru de-nasionalisasi yang akhirnya menggelar karpet kembalinya dominasi modal asing di Indonesia.
Kalau kita berkaca dari nasionalisasi di Venezuela dan Bolivia, keduanya tak lepas dari peran Presiden Chaves dan Morales beserta kabinet ekonominya. Bagaimana dengan kemungkinan peran pimpinan nasional dan kabinet ekonomi kita? Alih-alih itu, kiranya mereka justru tengah bermimpi dengan keberhasilan agenda de-nasionalisasi, melalui privatisasi aset strategis dan BUMN, untuk mensejahterakan rakyat.
Alih-alih mengoreksi struktur dominasi perusahaan asing terhadap 80% pengelolaan migas, 50% kepemilikan saham perbankan, dan 70% kepemilikan saham di pasar modal, pimpinan nasional kita justru melegitimasi dan melegalisasi itu semua. Pimpinan nasional kita bahkan baru saja "sukses besar" mengesahkan UU Penanaman Modal, yang salah satu klausulnya berisi komitmen untuk tidak melakukan nasionalisasi. Pernyataan Wapres yang buru-buru menampik nasionalisasi dengan berbagai alasan menunjukkan posisi pimpinan nasional kita.
Lalu bagaimana halnya dengan kemauan politik massa-rakyat kita? Perkara ini masing-masing kita yang tahu. Walaupun sepertinya masih jauh panggang daripada api. Isu nasionalisasi masih menjadi barang mewah yang seakan tak terjangkau rakyat kecil. Kenyataan lain adalah isu penggadaian kedaulatan ekonomi nasional melalui privatisasi tidak mendapat respon yang memadai.
Rakyat kecil pun masih berkutat dengan pendapatan pas-pasan, sulit mencari pekerjaan, dan ongkos hidup yang makin mahal. Tak pernah disadarkan pada mereka bahwa hal itu bertalian erat dengan struktur ekonomi timpang berupa dominasi kapital asing yang merupakan warisan sistem ekonomi kolonial. Hal itu terjadi di tengah eksploitasi migas yang ternyata berakibat sumber daya yang dihisap keluar (net transfer) dan alat produksi yang tidak lagi kita kuasai sebagai penyebab riil kemiskinan dan pengangguran.
Beruntung kita punya segelintir pakar dan politisi yang masih percaya kemungkinan nasionalisasi. Secara yuridis-formal dan ekonomi-keuangan kiranya nasionalisasi memang masuk akal. UU Penanaman Modal masih patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan substansi Pasal 33 UUD 1945 ayat 1-3. Ingat, Pemerintah dan DPR dinyatakan MK melanggar konstitusi ketika mengesahkan UU Ketenagalistrikan, sebagian isi UU Migas, kenaikan harga BBM (2005), dan terakhir anggaran pendidikan dalam APBN 2007.
Proporsi hasil migas yang dinikmati rakyat (negara) pun akan tidak memadai karena produksi yang dibawah kendali perusahaan asing menyebabkan kontrol biaya dan output produksi sulit dilakukan. Padahal patokan yang dipakai dalam kontrak bagi hasil adalah laba operasi, bukannya total penerimaan. Sehingga meski pemerintah mendapat bagian 85% namun nilainya akan menjadi kecil karena besarnya biaya operasional yang menjadi hak perusahaan asing.
Begitulah, sejarah nasionalisasi adalah sejarah pertarungan kekuasaan dan kepentingan, yang seringkali diarahkan oleh ideologi tertentu. Mengubah relasi kekuasaan dan ideologi tidaklah semudah memahamkan perlunya nasionalisasi. Nasionalisasi adalah prasyarat kembalinya kedaulatan bangsa dalam mengatur perekonomian. Negara akan leluasa mengelola produksi dan distribusi migas yang juga dikelola oleh perusahaan asing untuk kepentingan nasional (rakyat banyak). Penerimaan negara dan partisipasi produksi (kesejahteraan) rakyat dengan begitu niscaya meningkat.
Mimpi Indonesia Akan Nasionalisasi
Nasionalisasi adalah proses di mana negara mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan milik swasta atau asing. Pada umumnya dijalankan bukan dengan paksaan akan tetapi dengan tahapan yang sarat dengan negosiasi antara kedua pihak. Jika dilakukan dengan paksa maka hasilnya pun akan berantakan, seperti yang terjadi di Indonesia di masa Orde Lama yang gagal menasionalisasikan perusahaan karena dilakukan secara paksa. Pada masa itu negeri ini semakin dijauhi oleh pemilik modal dan teknologi, ratusan perusahaan asing yang dinasionalisasi pun lebih dari 95 % akhirnya bangkrut.
Kegagalan lain yang perlu diingat bangsa ini adalah ketidakberdayaannya mengelola perkeretaapian, penerbangan dan pelayaran karena hanya mengandalkan warisan kolonial dan kalau pun digantikan dengan generasi baru keadaan semakin terpuruk. Contoh lain yang paling dekat akrab dengan keseharian kita adalah jika membandingkan pelayanan Bank Mandiri atau BNI (nasional) dengan Citibank atau Standard Chartered (asing), pelayanan SPBU PERTAMINA (nasional) dengan Shell (asing) dan sebagainya.
Menurut saya, sah-sah saja jika suatu negara melakukan nasionalisasi karena memang tidak semua negara gagal melakukannya. Contoh konkritnya adalah Venezuela denga Hugo Chaves dan Bolivia dengan Evo Morales (walaupun perkembangan yang terjadi masih pasang-surut). Nasionalisasi akan berjalan dengan baik jika dipimpin oleh pemimpin yang baik pula. Pemimpin yang visioner dan tahu akan kondisi riil bangsanya. Tidak sekedar pemaksaan belaka. Selain itu, jika Indonesia ingin melangkah ke dalam nasionalisasi yang sesungguhnya maka perlu dipersiapkan kemampuan yang memadai dalam manajemen dan teknologi, ditambah pula moral dan etika aktornya. Jika tidak, nasionalisasi yang dilakukan secara asal-asalan akan menjadikan malapetaka belaka.
BUMN: Privatisasi atau Nasionalisasi?
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) biasanya merepresentasikan usaha-usaha yang terkait dengan komoditas hajat hidup masyarakat banyak. Karenanya BUMN adalah representasi dari perlindungan negara terhadap aset-aset vital negara, sesuatu yang secara ekspisit tertulis dalam UUD1945. Polemik mulai terjadi ketika BUMN yang seharusnya ’melindungi’ masyarakat banyak tersebut, justru mulai ’membebani’. Inefisiensi, pengelolaan yg kurang profesional, dan tentunya bayang-bayang KKN menjadikan BUMN-BUMN Indonesia secara sangat tidak masuk akal menjadi lembaga pesakitan yang terus merugi hingga akhirnya sangat membebani APBN. Hingga akhirnya dimulailah gelombang kebijakan privatisasi, yang sesungguhnya secara politis memang sangat tidak populer.
Sesungguhnya nasionalisasi BUMN merupakan pilihan paling radikal dalam mengamankan aset negara. Secara teoritik, nasionalisasi adalah mensentralisasikan (kebalikan dari privatisasi) sebuah perusahaan di bawah kuasa politik negara. Nasionalisasi adalah tindakan radikal yang beresiko hilangnya kepercayaan dunia internasional. Di era globalisasi, dengan sistem perdagangan bebas, nasionalisasi BUMN sangatlah beresiko. Beberapa negara Amerika Latin dan Timur Tengah memang pernah melakukan kebijakan ini. Efek jangka pendeknya memang cukup signifikan. Tetapi dalam jangka panjang sistem perdagangan internasional negara-negara tersebut akan nyaris seperti layaknya terkena imbas embargo. Dan hal ini sangatlah merugikan untuk negara dengan nilai ekspor-impor setinggi Indonesia. Dan tentunya, seperti yg sudah kita ketahui bersama, hal ini juga belum termasuk resiko politis bayang-bayang KKN ketika BUMN sepenuhnya berpulang ke tangan (pemerintah) Indonesia.
Menurut hemat saya, nasionalisasi dan pembentengan terhadap buyback saham oleh asing adalah strategi deffensive yang sudah out of date. Sudah menjadi hakikat setiap komoditi untuk tidak memiliki kewarganegaraan. Bukan perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak yg harus dimiliki negara, tetapi perusahaan yang bisa menghidupi dan meringankan beban hidup rakyat banyaklah yang harus dimiliki negara. Dan ini berarti perusahaan-perusahaan modern yang sangat efisien, profesional, dan kompetitif.
Kekayaan alam memang tidak memiliki kewarganegaraan, apalagi BUMN yang berusaha menaunginya, sebab kewarganegaraan di era globalisasi adalah sesuatu yang sangat semu. Tetapi kewarganegaraan bukanlah jiwa nasionalisme. Nasionalisme tidak tercermin di status kewarganegaraan dalam lembaran Kartu Keluarga atau KTP. Nasionalisme hanya ada di hati. Kini saatnya kita membuka diri. Belajar dari empunya, lalu pulang dan mengaplikasikan ilmu yang didapat. Kini saatnya Indonesia membuka mata dan membangun kebijakan-kebijakan yang lebih offensive.
Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Lawan dari privatisasi adalah nasionalisasi. Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
Berdasarkan penjelasan di atas, pemerintah sekarang ini sebaiknya tidak tergesa-gesa melakukan nasionalisasi karena secara manajemen dan teknologi serta sumber daya manusianya belum siap. Sebaliknya, alangkah baiknya Indonesia memacu berkembangnya privatisasi. Mengapa? Karena tahun 2015 negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam Asean akan mewujudkan Asean Community (masyarakat Asean) yang terintegrasi secara ekonomi, sosial-budaya dan keamanan. Dalam blueprint Asean Economic Community, ke depan negara-negara di kawasan ini akan memacu berkembangnya pasar liberal, perdagangan bebas, tenaga kerja dan warga negara lintas negara dan seterusnya. Hal ini sebagai pertanda memihaknya Indonesia akan adanya globalisasi yang notabennya adalah musuh dari privatisasi.
Agung Setiyo Wibowo Update

0 komentar:
Post a Comment