Paper ini dibuat khusus untuk mata kuliah ANTI KORUPSI
Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina
Oleh Agung Setiyo Wibowo
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1. LATAR BELAKANG
Kesadaran warga negara terkait dengan masalah korupsi atau yang lebih dikenal dengan istilah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) belakangan ini kian menguat seiring dengan lahirnya berbagai gerakan antikorupsi dari organisasi massa, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Berbagai upaya pun sudah dan sedang dicanangkan oleh berbagai pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewakili pemerintah, Indonesian Corruption Watch (ICW) selaku organisasi non-pemerintah dan seterusnya untuk mengurangi dan memberantas tuntas praktek korupsi di negeri ini.
Pendidikan tinggi merupakan tempat lahirnya generasi reformis antikorupsi. Oleh karena itu, mata kuliah Anti Korupsi yang digagas Universitas Paramadina ini amat berarti bagi masa depan mahasiswa yang akan menjadi generasi penerus bangsa di masa yang akan datang, baik sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri (independent subject), maupun materi yang terintegrasi dengan mata kuliah-mata kuliah lainnya. Penulis bangga menjadi bagian dari Universitas Paramadina yang menjadi perguruan tinggi pertama di dunia yang menerapkan mata kuliah Anti Korupsi sekaligus perintis dan pelopor bagi perguruan tinggi lainnya di Indonesia dan dunia.
Dalam tugas investigasi korupsi kali ini, penyuapan di lembaga pendidikan menjadi targetnya. Menurut hemat penulis, perilaku seperti ini jarang disorot media massa padahal amat mudah ditemui kasus-kasusnya. Di perguruan tinggi misalnya, bukan rahasia lagi bahwa seorang mahasiswa memberikan sejumlah uang atau barang berharga kepada dosennya dengan harapan agar dosen mengubah nilai mahasiswa yang sebelumnya tidak lulus menjadi lulus. Contoh lainnya adalah calon siswa baru yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk diterima di SMPN/SMAN Favorit memberikan sejumlah uang kepada pejabat yang terkait dengan harapan diterima. Praktek semacam ini seyogyanya menjadi perhatian media massa terlebih lagi masyarakat dan pemerintah.
Penulis mengambil sasaran investigasi pada sistem penerimaan siswa SMPN/SMAN Favorit di Kota Bekasi yang sarat dengan praktek korupsi karena dinilai amat mendesak untuk diungkap kasusnya sekaligus letaknya tidak begitu jauh dengan kampus. Hasil investigasi ini diharapkan mampu membuka mata semua pihak akan carut-marutnya praktek korupsi di dunia pendidikan di Indonesia pada umumnya, karena pendidikan adalah lokomotif perubahan dan pembangunan negeri ini di masa yang akan datang.
1. 2. PERUMUSAN MASALAH
Penulis mempunyai pertanyaan yang akan dijadikan dasar analisa dalam laporan investigasi ini, yaitu:
1. Bagaimana modus operandi tindak korupsi dalam penerimaan siswa SMPN/SMAN Favorit di Kota Bekasi?
2. Apakah hukuman pidana yang berlaku menurut peraturan pemerintah RI?
1. 3. METODE INVESTIGASI
Metode investigasi yang tertuang dalam metode penelitian kali ini adalah metode penelitian kualitatif, baik dengan pendekatan sosio-politis maupun normatif-yuridis. Pendekatan sosio-politis digunakan dalam mencari data tentang lembaga dan kebijakan serta hukum yang mempunyai konteks masyarakat. Pendekatan normatif-yuridis digunakan dalam mencermati produk perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hukum dalam laporan ini didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, lingkup cakupan hukum adalah peraturan yang dibuat pembentuk undang-undang, yaitu badan legislatif dan eksekutif.
1. 4. TUJUAN INVESTIGASI
Tujuan dari adanya investigasi ini adalah:
1. Membongkar praktik korupsi dalam penerimaan siswa SMPN/SMAN Favorit baru di Kota Bekasi.
2. Mampu menerapkan teori praktik investigasi korupsi yang didapat di kelas.
BAB II
TINDAK KORUPSI DALAM PENERIMAAN SISWA SMPN/SMAN FAVORIT
DI KOTA BEKASI
2. 1. KRONOLOGI KASUS
Kronologi kasus terekam dalam alur sebagai berikut:
1. Tanggal 1-4 Juli 2009, masa pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PSB) Online SMPN/SMAN di Kota Bekasi. Untuk jenjang SMP maupun SMA terdapat 5 sekolah negeri yang masuk dalam kategori favorit. Kelima nominasi sekolah terfavorit inilah yang menjadi incaran para penyuap untuk mendapatkan ‘bangku’. Untuk mendapatkan bangku di SMPN/SMAN Favorit harus terlebih dahulu mendaftar secara online dengan kualifikasi prestasi akademik yaitu Nilai Ujian Akhir Nasional (NUN/NEM). Tahap pertama pendaftaran ini secara online.
Bersamaan ini pula para mucikari yang mempunyai relasi dekat dengan pejabat Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan sekolah terkait menyebarkan berita ‘penjualan bangku’ dari mulut ke mulut.
Para mucikari pun dengan cerdiknya menjaring para orangtua/wali siswa sekolah favorit tersebut dengan ‘iming-iming’ yang menggiurkan. Transaksi ini biasanya berjalan alot. Untuk satu bangku SMPN dipatok tarif Rp.1.000.000-7.000.000-, sedangkan untuk satu bangku SMAN ‘dibandrol’ Rp.3.000.000-6.000.000-,.
Karena ’ laris manis’, bangku yang ditawarkan pun sudah terjual sebelum tanggal 4 Juli 2009.
2. Tanggal 8 Juli 2009, pengumuman siswa yang masuk tahap pertama online.
Para siswa yang masuk lewat jalur gelap/suap ini secara otomatis tercantum namanya pada tahap ini.
3. Tanggal 9-11 Juli 2009, masa pendaftaran ulang siswa yang berhasil masuk tahap kedua. Pendaftaran ini masih dilakukan secara online.
4. 18 Juli 2009, tes tertulis atau tahap kedua dilaksanakan.
Pada tahap inilah terjadi tindak korupsi dimana tidak adanya transparansi dalam penilaian, sehingga memungkinkan terjadinya pendongkrakan nilai, pemalsuan dokumen dsb.
Berdasarkan penyidikan penulis/kelompok kami, pada masa inilah para penerima suap menjalankan ‘amanah’ yang diberikan oleh penyuap.
Studi kasus SMPN 30 Bekasi
Setiap tahunnya sekolah menerima 6 kelas untuk siswa baru. Untuk setiap kelasnya terisi sekitar 44 siswa. Akan tetapi dengan dalih ‘mengantisipasi kekurangan murid’ oknum penerima suap yang melibatkan mucikari/masyarakat umum dengan pegawai negeri di jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan SMPN/SMAN Favorit membuat ‘kontrak korupsi’. Kontrak korupsi tersebut dilakukan dengan menambah kuota bangku/siswa perkelas dari 44 menjadi 48 bangku/siswa. Nah, 4 bangku tersebutlah yang menjadi ‘barang dagangan’.
5. Tanggal 21 Juli 2009, pengumuman siswa yang diterima/lolos sekolah favorit.
Dengan sendirinya, siswa yang menyogok/menyuap tadi dinyatakan lolos.
Berdasarkan pengkuan oknum (pelaku tidak ingin disebutkan namanya), dari 4-6 juta uang suap yang diperoleh dari penyuap, 4 juta diantaranya masuk ke dalam kantong pegawai Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Selain dalam kasus PSB online, penulis juga berhasil melakukan wawancara dengan mucikari yang menuturkan bahwa kelulusan ujian nasional pun dapat dibeli dengan kisaran harga 3 juta. Ia menambahkan bahwa “kualitas sekolah setimpal dengan besar uang yang telah dikeluarkan)
2. 2. MODUS OPERANDI
Bahaya laten korupsi sudah menggurita dari level atas hingga bawah. Berikut adalah modus operandi/cara yang selama ini digunakan dalam praktik korupsi di Penerimaan Siswa Baru (PSB) Online Kota Bekasi:
1. Pendongkrakan Nilai (Mark up)
Pendongkrakan nilai dalam PSB online terjadi karena adanya penyuapan. Ini terjadi berkat kerjasama yang baik antara pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan pegawai negeri sipil guru di SMPN/SMAN Favorit di Kota Bekasi yang diwujudkan dengan transaksi yang amat menguntungkan kedua belah pihak.
2. Pemalsuan Dokumen
Dalam kasus ini, petugas PSB online dengan leluasa membuat, merekayasa dan menjadikan dokumen sesuai yang diharapkan penyuap agar anak yang bersangkutan bisa lolos/diterima di sekolah yang diinginkan. Manipulasi dokumen/data ini adalah cara ampuh untuk menjalankan praktik korupsi.
2. 3. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang dibahas dalam laporan ini adalah:
1. Penyuap (Pemberi Suap)
Berdasarkan penyidikan kali ini, penyuap yang memotori praktik ini tidak lain adalah orang tua calon siswa baru. Menurut hemat penyuap, uang sebesar apapun tidak menjadi masalah asalkan buah hatinya bersekolah di sekolah favorit. Hal ini dipicu oleh dorongan calon siswa yang beranggapan bahwa menempuh studi di SMPN/SMAN Favorit tersebut adalah sebuah prestise dan kebanggaan.
Hal yang sangat disayangkan disini adalah mindset orangtua dan calon siswa. Keduanya beranggapan bahwa ‘uang’ dapat mewujudkan segalanya, tak terkecuali dengan ‘bangku sekolah’. Mereka tidak sampai berpikir bahwa seharusnya yang berhak menjadi siswa di sekolah tersebut adalah calon siswa yang benar-benar mampu secara akademis dan terekam melalui tes penerimaan siswa baru.
Dengan kecerdikan penyuap, mereka mengambil celah kelemahan sistem penerimaan siswa baru online yang miskin transparansi. Berbekal dengan kesempatan inilah, segala upaya dan daya dicurahkan untuk mencari orang-orang yang ‘haus uang’, tidak lain adalah pegawai di jajaran Departemen Pendidikan Kota Bekasi maupun SMPN/SMAN Favorit yang terkait.
2. Penerima Suap
Dengan lemahnya transparansi dalam proses penerimaan siswa baru online tersebut, banyak pihak yang menerima ‘berkah’ suap. Pihak-pihak tersebut disini sebagai komplotan atau kelompok kepentingan (oknum). Melalui penyidikan yang penulis lakukan, penerima suap yang terbongkar adalah mucikari/perantara, petugas penerimaan siswa baru online dan pegawai Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
2. 4. BENTUK PENYIMPANGAN
Seperti halnya definisi korupsi, tidak ada satu tipologi perwujudan korupsi yang tunggal dan dapat disepakati umun. Begitu juga dengan bentuk penyimpangan dalam investigasi kali ini. Namun penulis dapat mengkerucutkan sesuai dengan modus operandi yang disidik. Sehingga bentuk penyimpangan yang terjadi adalah sebagai berikut:
1. Bribery (Penyuapan)
Sejatinya definisi suap dan pemberian adalah masalah budaya, tetapi ‘budaya’ merupakan sesuatu yang dinamis dan selalu berubah. Jika perilaku yang dicap korupsi oleh beberapa pengamat, namun tetap dianggap sebagai kebiasaan pemberian hadiah atau persenenan wajar dalam suatu negara maka kebiasaan ini mengakibatkan beban ongkos yang tersembunyi atau tidak langsung bagi seluruh penduduk, maka para analis dapat menjelaskan dan mendokumentasikan ongkos-ongkos terselubung ini.
Definisi tentang kelakuan yang dapat diterima akan berubah jika masyarakat sadar akan beban yang timbul dari membiarkan suap kepada politisi dan petugas pemerintah. Sebaliknya, para ahli mungkin memperoleh pengetahuan yang baru mengenai organisasi dari kegiatan ekonomi dan masyarakat mempelajari sistem dimana ‘kontrak tersirat’ merupakan satu-satunya bentuk perjanjian yang ada dan hubungan antara pribadi merupakan tumpuan dari kehidupan ekonomi.
Penyuapan adalah sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang dengan maksud agar penerima pemberian/suap tersebut mengubah perilaku sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Biasanya penyuapan bersifat transaktif, maksudnya pemberi dan penerima suap sepakat melakukan tindakan ini demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua belah pihak.
Dari terminology di atas tampak bahwa perilaku penyuapan mengandung ketiga ciri utama korupsi yaitu: betrayal, abuse of power, dan material benefit. Jika penerima suap benar-benar termakan suap dan mengubah kebijakannya sehingga melanggar tugas dan tanggungjawabnya, maka telah terjadi pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan kepadanya dan dia sekaligus telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Barang suap yang diterima dari pemberi suap, apakah berupa uang atau barang berharga lainnya, merupakan kuntungan material yang diperoleh. Sedangkan pemberi suap juga mendapatkan keuntungan berupa kemudahan izin atau hak-hak istimewa yang belum tentu dia dapatkan tanpa melalui tindakan korupsi ini.
Dalam investigasi ini, pemberi suap tidak lain adalah orangtua/wali calon siswa baru yang memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Menurut penyidikan, besar suap untuk satu bangku SMPN adalah antara satu sampai dengan tujuh juta rupiah, sedangkan untuk bangku SMAN berkisar tiga sampai enam juta rupiah. Dengan uang sebesar itu, orangtua calon siswa/penyuap dapat memperoleh ‘satu tiket bangku’ di sekolah yang didambakan. Sedangkan penerima suap adalah petugas penerimaan siswa SMPN/SMAN Favorit online yang tidak lain adalah mengubah data nilai dan kebijakan tertentu sehingga dengan uang yang diterimanya tersebut dapat ‘mengabulkan’ permintaan penyuap untuk ‘meloloskan’ anaknya yang ingin menapaki studi di sekolah tersebut.
2. Embezzlement (Penggelapan) dan Fraud (Pemalsuan/penggelembungan)
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga oleh seseorang yang diberi amanah untuk menjaga dan mengurusnya. Sedangkan penggelembungan mengacu kepada praktik penggunaan informasi yang menyesatkan guna membujuk seseorang agar mau mengalihkan harta atau uang secara sukarela. Baik penggelapan maupun penggelembungan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Berbeda dengan penyuapan yang melibatkan usaha sadar dari kedua belah pihak untuk mendapatkan keuntungan, bentuk korupsi seperti ini lebih bersifat otogenik atau mengacu kepada tindakan korupsi yang dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain. Terlepas dari sifat tersebut, jelas sekali diartikan bahwa penggelapan dan pemalsuan memenuhi cirri korupsi secara umum.
Penggelapan dalam kasus ini terjadi pada penentuan siswa yang dinyatakan lulus dalam SMPN/SMAN Favorit melalui Penerimaan Siswa Baru (PSB) online yang kurang transparan. Adanya sistem online (sebaiknya lebih pantas disebut setengah online) inilah yang menumbuhsuburkan praktik korupsi. Jika saja PSB online ini dibenahi maka lahirlah transparansi yang pada akhirnya menutup kemungkinan adanya tindak korupsi.
2. 5. KERUGIAN NEGARA
Korupsi memang menjadi masalah berkepanjangan dan sulit untuk diberantas, tidak hanya di Indonesia tapi juga hampir seluruh negara di dunia. Keadaan ini disebabkan oleh adanya bias yang kabur antara definisi korupsi itu sendiri dengan budaya masyarakat. Selain itu tindakan tersebut melibatkan banyak pihak baik individu, kelompok, pemerintah, aparat hukum dan sebagainya.
Dalam kasus PSB online ini, kerugian negara memang tidak langsung dalam bentuk uang/barang akan tetapi secara tidak langsung membawa dampak akibat jangka pendek dan jangka panjang, misalnya:
1. Menurunnya indeks prestasi antikorupsi (negara paling bersih dan transparan)
2. Mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
3. mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal
4. Hilangnya kesempatan putera-puteri terbaik untuk belajar di tempat terbaik
2. 6. TUNTUTAN
Menurut perspektif hukum, pengertian dan penjelasan korupsi telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut secara terperinci menerangkan perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk korupsi tersebut dikelompokkan menjadi tujuh yaitu: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Berdasarkan analisa penulis, tuntutan yang pantas diberikan untuk oknum korupsi dalam PSB online di Kota Bekasi ini adalah:
1. Menyuap pegawai negeri adalah korupsi
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
2. Pegawai negeri menerima suap adalah korupsi
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
“Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau b, dipidanan dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud ayat (1).
Sesuai dengan Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1000.000.000 (satu miliar rupiah):
a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
3. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi
Sesuai dengan pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
BAB III
PENUTUP
3. 1. KESIMPULAN
Praktik korupsi di Indonesia telah berkembang sedemikian luas, tak terkecuali dalam sektor pendidikan yang menjadi lokomotif pembangunan manusianya. Lembaga pendidikan yang seyogyanya menjadi kawah candradimuka generasi penerus pembangunan bangsa telah tercemari oleh praktik-praktik korupsi yang merusak. Keadaan ini tidak hanya terjadi di Kota Bekasi akan tetapi hampir di seluruh pelosok negeri ini.
Praktik korupsi dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) online di SMPN/SMAN Favorit di Kota Bekasi berjalan dengan rapih dan nyaris transparan secara sekilas. Hal ini dipicu oleh rapinya sistem dan modus operandi yang melatarbelakanginya. Dalam kasus ini melibatkan orangtua siswa/wali calon siswa baru sebagai penyuap serta mucikari, staf sekolah, pegawai negeri guru dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku oknum penerima suap.
3. 2. SARAN
Setelah mengetahui praktik korupsi di lembaga pendidikan ini kiranya dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki transparansi birokrasi di segala lini. Praktik korupsi seperti yang dijelaskan diatas tidak hanya terjadi di Kota Bekasi semata, akan tetapi sudah membudaya hampir di seluruh pelosok negeri. Jika pemerintah, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat tidak bahu-membahu dalam memberangusnya, niscaya rantai korupsi seperti itu akan terus terjadi.
Kedepan kiranya program pelatihan kemahiran hukum (legal skills training) dan pendidikan etika profesi serta standar kerja wajib ditingkatkan dalam praktik professional. Selain itu pendidikan Anti Korupsi juga amat mendesak untuk diterapkan di lembaga pendidikan. Upaya seperti itu sudah seharusnya dirintis melalui komisi Disiplin Ilmu Hukum di Departemen Pendidikan Nasional, bekerjasama dengan Departemen Kehakiman.
DAFTAR PUSTAKA
Basyaib, Hamid dkk. Mencuri Uang Rakyat: 16 Kajian Korupsi di Indonesia dalam Buku 1: Dari Puncak Sampai Dasar. Jakarta: Aksara Foundation, 2002.
Basyaib, Hamid dkk. Mencuri Uang Rakyat: 16 Kajian Korupsi di Indonesia dalam Buku 2: Pesta Tentara, Hakim, Bankir, Pegawai Negeri. Jakarta: Aksara Foundation, 2002.
Helmanita, Karlina dan Sukron Kamil. Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Jakarta: Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah, 2006.
Rose, Susan dan Ackerman. Korupsi Pemerintahan: Sebab, Akibat dan Reformasi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2006.
Tantowi, Pramono U., dkk. Membasmi Kanker Korupsi. Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban Muhammadiyah bekerjasama dengan Partnership, 2004.
http://www.kpk.go.id
http://www.antikorupsi.org
http://www.transparency.org
http://www.hq.unhabitat.org/cdrom/transparancy/html/transpc.html
http://www.en.wikipedia.org/wiki/Bribery
Wawancara dengan Ibu Oyok Zainudin selaku mucikari. Bekasi, 27 Juli 2009.
Wawancara dengan Mama Ratna selaku penyuap. Bekasi, 28 Juli 2009.
Wawancara dengan Bapak Aziz Setiawan, Kepala Sekolah SMPN 30 Bekasi, 29 Juli 2009.
Wawancara dengan Bpk.Parto, staff SMPN 30 Bekasi, 28 Juli 2009.
Wawancara dengan Bpk.Rudi, Wakil Kepala Sekolah SMPN 9 Bekasi, 28 Juli 2009.
Agung Setiyo Wibowo Update

0 komentar:
Post a Comment