Paper ini dibuat khusus untuk mata kuliah PANCASILA
Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina
Oleh Agung Setiyo Wibowo
BAB I
NEGARA SOSIAL
1.1. Kritik terhadap Paham Negara Liberal
Liberalisme membantah bahwa negara bertujuan untuk menjamin kesejahteraan umum. Segala sesuatu yang bersangkutan dengan kesejahteraan adalah urusan masyarakat sendiri dan tidak boleh dicampuri negara. Dalam pandangan liberalisme, negara mempunyai tugas terbatas pada pemeliharaan keteraturan kehidupan masyarakat, perlindungan hukum, dan pembelaan terhadap ancaman dari luar. Liberalisme hanya mengakui poin pertama dan ketiga, sedangkan yang kedua, penyediaan pelayanan-pelayanan bagi kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi dan kebudayaan ditolak. Negara hanya menjamin ruang kebebasan bagi tindakan masyarakat, tetapi tidak mencampurinya. Terutama pada kegiatan ekonomi, kebebasan sepenuhnya diberikan kepada masyarakat (Suseno, 1994: 320).
Liberalisme mengatakan bahwa dirinya menjunjung tinggi kebebasan. Namun sekaligus menolak kewajiban negara untuk melindungi kesejahteraan golongan-golongan sosial yang lemah, kebebasan itu hanya dapat dinikmati oleh mereka yang “kuat” dan “cakap”. Penolakan terhadap tanggungjawab sosial negara atas nama kebebasan hanya melayani kepentingan kaum borjuis. Dengan demikian, paham negara liberal menyangkal satu dari tiga prinsip material dasar bagi negara, prinsip solidaritas.
Penolakan terhadap tuntutan solidaritas sekaligus membuka kemungkinan bagi sistem ekonomi kapitalis untuk memeras tenaga kerja kaum buruh habis-habisan. Eksploitasi tenaga kerja buruh dimungkinkan oleh larangan terhadap campur tangan negara dalam kehidupan masyarakat. Liberalisme melarang bahwa negara melindungi kaum lemah, padahal menurut liberalisme sendiri negara bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ini berarti negara tidak bertindak adil sehingga paham negara liberal bertentangan dengan keadilan.
1.2. Pendekatan Normatif Negara Sosial
Negara liberal murni tidak pernah ada di dunia ini karena legitimasinya terlalu tipis. Masyarakat industri maju dewasa ini justru mendorong pengadaan fasilitas sosial bagi masyarakat: negara sosial. Negara sosial mencerminkan perjuangan kaum buruh dan dinamika demokratisasi kekuasaan politik. Fungsi pendekatan normatif dalam proses perubahan sosial memang terbatas, tetapi tetap hakiki. Pendekatan normatif secara langsung menyangkut legitimasi etis suatu sistem masyarakat, terpengaruh oleh perkembangan-perkembangan dalam penilaian-penilaian etis, pertimbangan-pertimbangan etika politik tidak tanpa relevansi terhadap tingkat legitimasi sistem.
1.3. Antara Negara Sosial dan Negara Sosialis
Negara sosial adalah negara yang bertangungjawab terhadap kesejahteraan seluruh masyarakat. Sedangkan negara sosialis adalah negara yang tidak mengizinkan bahwa modal produktif, di atas ukuran tertentu yang sangat terbatas, dimiliki oleh orang perseorangan atau kelompok orang, jadi di mana alat-alat produksi, pabrik-pabrik, tanah luas, dan lain-lain dimiliki negara atau dikuasai langsung oleh buruh-buruh yang mengerjakannya. Dengan sosialisme diharapkan tercipta suatu masyarakat yang adil, selaras, bebas dan sejahtera dari penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi (Suseno, 1994: 324).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa negara sosial tidak identik dengan negara sosialis. Kedua-duanya bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat, tetapi sosialisme menambahkan bahwa tanggungjawab adalah keharusan, dan hanya dapat terlaksana dengan penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi. Jadi, sosialisme adalah pandangan bahwa cita-cita negara sosial hanya dapat tercapai melalui penghapusan hak milik pribadi.
Jadi, negara sosial tidak identik dengan negara sosialis. Yang dituntut oleh etika politik bukanlah penghapusan hak milik pribadi, melainkan agar negara bertanggungjawab atas kesejahteraan umum dalam masyarakat. Negara yang menyadari diri terikat pada kesejahteraan seluruh masyarakat itulah yang dimaksud negara sosial.
1.4. Hakikat Negara Sosial
Negara sosial adalah negara yang mengusahakan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Ciri khas negara sosial adalah tidak hanya fasilitas-fasilitas masyarakat yang disediakan, melainkan bahwa diambil tindakan khusus untuk meningkatkan kesejahteraan golongan-golongan sosial yang kurang mampu. Dengan kata lain, negara sosial tidak hanya menyelenggarakan sistem pendidikan, pembiayaan rumah sakit, jalur lalu lintas, melainkan menyediakan fasilitas-fasilitas khusus bagi golongan-golongan yang kurang mampu untuk membantu dirinya sendiri.
Dalam hal ini perundangan menyangkut kaum buruh, wanita, anak-anak, kelompok-kelompok lemah lainnya dalam masyarakat; misalnya tentang upah minimal, kenaikan upah, penyamaan upah wanita dengan pria dalam pekerjaan yang sama, pembatasan waktu kerja, larangan memperkerjakan anak, perlindungan buruh terhadap pemberhentian yang sewenang-wenang, pengakuan terhadap serikat buruh, bantuan pendidikan kejuruan dasar dan lanjutan, pencarian dan penciptaan tenaga kerja dan seterusnya.
Dasar moral negara memberikan bantuan khusus kepada golongan-golongan sosial yang lemah adalah pertama, bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri melainkan harus bermanfaat bagi masyarakat dan bahwa pengertian manfaat itu harus diisi menurut tiga prinsip dasar: tuntutan kebebasan, kesamaan dan kesetiakawanan. Kedua, bahwa negara seperti setiap satuan sosial, secara hakiki berfungsi subsidier, yaitu melengkapkan apa yang oleh satuan-satuan lebih terbatas, atau dalam hal negara: oleh masyarakat, tidak dapat dicukupkan sendiri, demi tujuan itulah manusia menciptakan lembaga-lembaga sosial.
Kesosialan negara merupakan masalah keadilan. Negara wajib mengutamakan golongan lemah karena negara wajib bertindak adil. Kesadaran itu terungkap dalam tuntutan bahwa negara harus mengusahakan keadilan sosial. Bagi negara yang bertanggungjawab sosial tidak hanya mempunyai istilah “negara sosial”, akan tetapi juga sudah lebih lama dipergunakan adalah “negara sejahtera”. Semula “negara sejahtera” dipakai dalam arti yang sama dengan “negara sosial”. Namun sejak beberapa dekade terakhir istilah “negara sejahtera” dipakai sebagai sebutan bagi negara yang melihat fungsinya bukan sebagai penunjang, pembantu dan pelengkap, melainkan yang berusaha untuk langsung menjamin kesejahteraan semua anggota masyarakat, dengan sama sekali tidak memperhitungkan usaha mereka sendiri (Suseno, 1994: 326).
1.5. Sosialisme dan Demokrasi
Secara umum dapat dikatakan bahwa sosialisme tanpa demokrasi adalah kediktatoran, dan demokrasi tanpa sosialisme adalah ketidakadilan. Keadilan, kebebasan, kemanusiaan, kerakyatan, kesejahteraan, dan solidaritas adalah tujuan dan nilai-nilai fundamental kaum sosialis. Kaum sosialis percaya bahwa sosialisme hanya dapat terwujud melalui demokrasi, dan demokrasi hanya dapat disempurnakan melalui sosialisme. Dengan kata lain, sosialisme menjunjung tinggi kerakyatan, akan tetapi kerakyatan yang sesungguhnya hanya dapat terwujud dengan dan di dalam sosialisme (Rachman, 2007:32).
Sosialisme memerlukan demokrasi, karena tidak dapat saling dipisahkan. Bahkan Sutan Syahrir menyatakan bahwa: “Kaum komunis di dalam keadaan manapun menganggap diktator proletar walaupun dijalankan sebagai masa perantaraan, sedangkan kaum sosialis menganggap demokrasi selalu mungkin jalan untuk mencapai sosialisme meskipun sesudah melakukan revolusi atau pemberontakan terhadap golongan fasis, feodal atau penjajah, yang awalnya tidak memungkinkan berkembangnya demokrasi”.
Gagasan ideologi Sutan Syahrir yang terkenal adalah sosialisme kerakyatan yang sesuai dengan azas dan fungsi Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan bertarung menghadapi gagasan dan praktik otoriter rezim Soekarno dengan Demokrasi Terpimpinnya. Ideologi, strategi, dan watak kaum sosialis kerakyatan berbunyi (Rachman, 2007:56):
“Sosialisme kita maksudkan adalah sosialisme kerakyatan berdasarkan kerakyatan, yaitu sosialisme yang menjunjung tinggi derajat kemanusiaan dengan mengakui dna menjunjung persamaan derajat tiap manusia orang seorang. Penghargaan pada pribadi orang seorang dinyatakan pada penghargaan serta perlakuan pribadi orang seorang di dalam pikiran, serta dalam pelaksanaan sosialisme.”
1.6. Pentingnya Sosialisme Religius di Indonesia
Sosialisme religius bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sejak perkembangan Sarikat Islam, banyak paham sosialis-komunis Barat mengadakan infiltrasi ke dalam berbagai bentuk. H.O.S.Cokroaminoto pernah menulis buku berjudul Islam dan Sosialisme, dan H.Agus Salim pernah menyatakan bahwa ide sosialisme sudah tercakup dalam agama, khususnya Islam. Syafruddin Prawiranegara bahkan pernah menulis sebuah buku pamflet yang menegaskan bahwa seorang muslim harus sekaligus sosialis (Madjid, 2008:92).
Namun, istilah “sosialisme-religius” bukan monopoli Islam. Soekarno sendiri pernah memberi dua kali penegasan bahwa masyarakat yang dicita-citakannya adalah suatu masyarakat sosialis-religius. Sebab, untuk bangsa Indonesia, dasar Pancasila merupakan faktor pemberi warna dan corak utama kepada setiap gagasan politik atau sosial yang tumbuh. Dan ide sosialisme religius mendapatkan artikulasinya melalui tulisan-tulisan dan ceramah-ceramah Ruslan Abdul Gani.
Adalah suatu keharusan bagi pelaksana sosialisme di Indonesia untuk mencari sumber-sumber motivasi dan dasar-dasar justifikasi yang ada dalam agama, dan menjadikan kegiatan pelaksanaannya sebagai suatu investasi untuk akhirat. Sebagai agama yang dipeluk oleh sebagian besar penduduk, secara langsung Islam mempengaruhi jiwa dan semangat sosialisme di Indonesia. Prinsip-prinsip sosialisme religius (Islam) tersebut antara lain (Madjid, 2008: 95):
a. Seluruh alam raya ini beserta isinya adalah milik Tuhan. Tuhan pemilik mutlak segala yang ada.
b. Benda-benda ekonomi adalah milik Tuhan, yang kemudian dititipkan kepada manusia sebagai amanat.
c. Penerima amanat harus memperlakukan benda-benda itu sesuai dengan “kemauan” Tuhan.
d. Kesempatan manusia memperoleh kehormatan amanat Allah (yaitu mengumpulkan kekayaan) harus didapatkan dengan cara yang bersih dan jujur (halal).
e. Setiap tahun, harta yang halal itu harus dibersihkan dengan zakat.
f. Penerima amanat harta tidak berhak menggunakan harta semuanya untuk dirinya sendiri, melainkan harus mempertimbangkan rasa yaitu keadilan umum (tidak kikir dan tidak boros, namun diantara keduanya).
g. Orang-orang miskin mempunyai hak pasti dalam harta orang-orang kaya.
h. Kejahatan tertinggi terhadap kemanusiaan ialah penumpukan kekayaan pribadi tanpa memberinya fungsi sosial.
i. Manusia tidak akan memperoleh kebajikan sebelum menyosialisasikan harta yang dicintainya.
BAB II
KEADILAN SOSIAL
Dalam Sidang BPUPKI, Soekarno memulai suatu rumusan yang kemudian dikenal dengan Pancasila. Sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, adalah bagian penting dari filosofi kenegaraan Indonesia, di mana Soekarno menekankan bahwa merdeka bukan hanya dalam arti politik, teritori, atau “saat ini saja” melainkan juga dalam arti sosial-ekonomi, berkelanjutan, dan menjangkau semua dalam Bangsa Indonesia.
Cak Nur (Nurcholish Madjid), menggambarkan mengenai hubungan antara Tuhan sebagai Sang Pencipta dan manusia sebagai ciptaan. Di hadapan Sang Pencipta, semua manusia adalah sama-sama ciptaan, dan sesama ciptaan menyadari Sang Pencipta dan menghidupi solidaritas antar-manusia. Konsep solidaritas antar-manusia adalah salah satu padanan dan/atau afiliasi dari makna keadilan sosial.
2.1. Bobot Tuntutan Keadilan Sosial
Pembahasan kewajiban negara untuk mengusahakan keadilan sosial biasanya dipisahkan dari pembahasan kewajiban sosial negara pada umumnya. Kedua-duanya sebagian besar saling meliputi, namun tidak identik. Membantu tercapainya kesejahteraan adalah tanda rasa kesetiakawanan dalam masyarakat, ungkapan perhatian dan kebaikan mereka yang lebih beruntung terhadap mereka yang kurang. Sedangkan keadian sosial merupakan kewajiban yang keras. Tidak mengusahakan keadilan sosial bukan sekedar bersikap kurang sosial, melainkan sama dengan membiarkan ketidakadilan merajalela.
Tidak jauh berbeda dengan jangkauan harapan kesosialan negara dan tuntutan keadilan sosial tidak identik. Negara diharapkan bersikap sosial berarti bahwa negara diharapkan membantu mereka semua yang menderita dan terlalu lemah untuk membantu diri mereka sendiri. Sedangkan keadilan menuntut agar ketidakadilan ditiadakan, agar setiap orang diperlakukan menurut hak-haknya, dan agar tidak ada perbedaan yang sewenang-wenang dalam memperlakukan anggota-anggota masyarakat. Keadilan menuntut perlakuan yang sama dalam situasi yang secara obyektif sama dan hormat terhadap hak semua pihak yang bersangkutan. Jadi tuntutan keadilan sosial di satu pihak tidak terbatas pada mereka yang tidak mampu, di lain pihak hanya menyangkut mereka yang tak mampu sejauh mereka menderita ketidakadilan (Suseno, 1994:330).
2.2. Pengertian Keadilan Sosial
Berbicara tentang “adil”, maka tidak terlepas dari “keadilan individual”. Kewajiban masing-masing orang untuk bertindak dengan adil terhadap sesamanya; untul memberikan kepadanya apa yang menjadi haknya dan memperlakukan siapa saja tanpa diskriminasi dalam situasi yang sama. Misalnya seorang guru memberikan nilai adil, yang sesuai dengan prestasi murid-muridnya, dengan memakai tolok ukur yang sama bagi semua peserta ujian. Keadilan sendiri berarti “giving to each what he or she is due”, memberikan kepada siapa yang memang pantas mendapatkannya (www.answer.com diakses pada 5 Juli 2010 pukul 12.34 WIB).
Keadilan sosial dapat didefinisikan sebagai keadilan yang pelaksanaannya bergantung dari struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Struktur-struktur tersebut merupakan struktur-struktur kekuasaan dalam dimensi-dimensi utama kehidupan masyarakat. Susunan struktur itu menentukan kedudukan masing-masing golongan sosial, apa yang mereka masukkan dan apa yang mereka peroleh dari proses-proses itu.
Keadilan sosial ditandai dengan empat hal yaitu (www.slu.edu diakses pada 7 Juli 2010 pukul 11.23 WIB): (1) Pewujudan relasi yang adil di semua tingkat sistem (kemasyarakatan); (2) Pengembangan struktur yang menyediakan kesetaraan kesematan, (3) Proses fasilitasi untuk akses atas informasi yang diperlukan, layanan yang diperlukan, dan sumber daya yang diperlukan; dan (4) Dukungan atas partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang.
Mengusahakan keadilan sosial dengan demikian mengubah atau sepenuhnya membongkar struktur-struktur ekonomis, politis, sosial, budaya dan ideologis yang menyebabkan segolongan orang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka atau tidak mendapat bagian yang wajar dari harta kekayaan dan hasil pekerjaan masyarakat sebagai keseluruhan.
Ketidakadlan struktural nampak di mana sekelompok atau segolongan orang, atau kelas-kelas sosial tertentu, tertimpa ketidakadilan. Kalau suatu kelas dalam keseluruhan, misalnya para buruh industri kasar, menderita ketidakadilan, maka sebabnya tidak pertama-tama terletak dalam sikap pemilik masing-masing pabrik yang acuh tak acuh terhadap hak buruh, melainkan dalam struktur-struktur yang menguasai lalu lintas ekonomi nasional dan bahkan internasional, dan secara tak langsung juga dalm struktur-struktur kekuasaan politik, dalam pola kelakuan sosial pada umumnya, dalam sistem nilai budaya dan, barangkali dalam apriori-apriori ideologis yang dipercayai. Struktur-struktur itu bersifat sedemikian rupa sehingga kelas-kelas itu, betapapun anggota-anggota mereka berusaha, tetap memperoleh apa yang menjadi hak mereka.
2.3. Mengusahakan Keadilan Sosial
Mengusahakan keadilan sosial adalah salah satu kewajiban fundamental negara. Keadilan sosial untuk sebagian besar hanya dapat diusahakan oleh negara karena kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil negara mempunyai dampak paling besar terhadap perkembangan struktur-struktur yang relevan bagi proses-proses politik, ekonomis, sosial, budaya dan ideologis. Dengan kata lain, keadilan merupakan prinsip normatif fundamental bagi negara. Negara wajib untuk selalu mengusahakan keadilan. Keadilan adalah tuntutan dasar untuk memecahkan konflik-konflik dalam masyarakat.
Pembongkaran ketidakadilan struktural dengan sendirinya bertentangan dengan kepentingan-kepentingan golongan yang berkuasa. Struktur-struktur yang tidak adil hanya tumbuh dan dipertahankan karena memenangkan kepentingan-kepentingan golongan-golongan yang kuat terhadap kepentingan-kepentingan lemah. Ketimpangan ini adalah hakikat ketidakadilan struktural. Jadi golongan-golongan yang menguasai masyarakat justru dan dengan sendirinya beruntung dari kenyataan bahwa golongan-golongan lemah tidak sanggup untuk mengambil apa yang sebenarnya menjadi hak mereka.
Karl Max membagi masyarakat ke dalam kelas-kelas bawah yang berhadapan dengan kelas-kelas atas. Kelas-kelas bawah menentang dan akhirnya menumbangkan kelas-kelas atas secara revolusioner. Namun gambaran sugestif ini tidak realistis. Pertama, karena jika revolusi itu memang terjadi, hasilnya hanyalah suatu sistim keuasaan baru, dengan struktur-struktur ketidakadilan yang juga baru. Kedua, gambaran itu terlalu simplistik. Pembagian antara “kelas atas” dan “kelas bawah” tidak mutlak. Ada yang relatif di atas dan ada yang relatif di bawah. Masing-masing “kelas bawah” mempunyai kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali bertentangan. Misalnya antara buruh industri dan petani kecil. Untuk itu, perjuangan keadilan sosial dari bawah tidak dapat dipahami sebagai suatu konfrontasi antara dua golongan masyarakat. Karena konfrontasi semacam itu selalu bersifat ideologis dan tak menghasilkan keadilan. Singkatnya, keadilan sosial mengandaikan demokratisasi (Suseno, 1994:334).
Jadi, untuk menegakkan keadilan struktural perlu struktur-struktur kekuasaan yang monopolistik dibuka. Semua golongan sosial harus dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik. Kesediaan untuk menciptakan keadilan sosial mengandaikan elit yang berkuasa untuk membuka monopolinya atas kekuasaan secara demokratis. Tanpa demokrasi yang nyata, keadilan hanya sebatas impian.
2.4. Catatan Keadilan Sosial
Beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam masalah keadilan sosial adalah (Suseno, 1994 337-339):
a. Salah satu kesulitan penentuan keadilan sosial yaitu penentuan positifnya. Karena biasanya segi praktik politik maupun etika lebih mudah diambil jalan yang negatif. Apa yang tidak adil jauh lebih mudah ditentukan daripa yang adil. Melalui komunikasi terbuka dan kritis, terutama dalam media massa, masyarakat dilibatkan dalam problematika keadilan sosial dan berkembang dalam kesadarannya. Dengan memusatkan perjuangan demi keadilan sosial pada penghapusan struktur-struktur yang tidak adil, dapat dirumuskan secara positif keadaan mana yang dapat dinilai sebagai adil.
b. Keadilan sosial selalu muncul berhubungan dengan struktural khusus dalam masyarakat. Misalnya karena fungsinya dalam proses produksi, atau kasus identitas regional atau keagamaan dan lain sebagainya.
c. Keadilan sosial bergantung dari struktur-struktur yang menentukan kehidupan masyarakat dalam dimensi politis, ekonomis, sosial, budaya dan ideologis. Sehingga struktur-struktur itu dengan sendirinya merupakan struktur kekuasaan yang menguasai golongan-golongan penderita kekalahan. Golongan-golongan lemah harus dibuka kemungkinan untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan di bidang politik dan ekonomi dan dalam kehidupan kultural.
d. Hak milik pribadi atas alat-alat produksi secara hakiki dapat dibagi dari dua segi: Pertama, hak milik pribadi tidak tanpa batas melainkan selalu terikat pada kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Hak milik pribadi merupakan cara untuk membagi barang-barang kebutuhan manusia secara adil. Demi kepentingan seluruh masyarakat, dan dengan memberikan kompensasi yang adil, masyarakat dapat mencampuri hak milik pribadi melaui negara. Kedua, karena buruh secara moral ikut memiliki pabrik, juga dalam kerangka sistim bukan sosialis, buruh berhak untuk ikut dalam proses pengambilan kebijakan. Keadilan sosial dalam proses produksi menuntut agar buruh diberi suara dalam penentuan kebijakan ekonomis perusahaan.
2.5. Keadilan Sosial dalam Islam
Dalam Al Quran disebutkan bahwa tingkah laku ekonomi yang menghalangi keadilan sosial dikutuk keras. Inti sari Surat At Takatsur dan Al Humazah menyiratkan bahwa Allah memberi kutukan kepada sikap ekonomi yang tidak produktif dan egois. Sebagaimana tercantum dalam Surat At Taubah 34-35:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari kalangan para rahib dan pertapa itu benar-benar memakan harta manusia dengan cara yang tidak benar dan menyimpang dari jalan Allah. Adapun mereka yang menimbun emas dan perak tidak menggunakannya di jalan Allah, maka peringatkanlah mereka itu dengan adanya siksa yang pedih. Yaitu ketika harta (emas dan perak) itu dipanaskan dalam api neraka, kemudian disetrikakan kepada kening, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan kepada mereka): ‘Inilah yang kamu tumpuk untuk kepentingan diri kamu sendiri (di dunia), maka sekarang rasakanlah akibat harta yang dulu kamu tumpuk itu.”
Dari ayat di atas dijelaskan bahwa Islam tidak menginginkan ketidakadilan ekonomi. Semangat itu berjalan sejajar dan konsisten dengan semangat lebih umum, yaitu keadilan berdasarkan persamaan manusia (egalitarianism). Dampaknya tidak hanya pada ranah ekonomi, namun meluas pada ranah budaya, seni dan seterusnya. Merkantilisme Islam juga didorong oleh paham persamaan manusia. Karena, egalitarianisme menunjukkan penekanan pada persamaan kesempatan, baik hak maupun kewajiban. Oleh karena itulah, Islam tidak bisa mendukung gagasan ekonomi komunis dengan slogan “sama rata sama rasa”.
Dalam ilmu Fiqih, cita-cita itu dijabarkan menjadi ketentuan tentang halal dan haram dalam perolehan ekonomi (tidak boleh ada penindasan oleh manusia atas manusia, Surat Al Baqarah: 279; dan tidak boleh ada pembenaran pada “struktur atas”, khususnya sistem pemerintahan dan perundangan, terhadap praktik-praktik penindasan, Al Baqarah: 188). Begitu pula adanya kewajiban zakat yang ditambah dengan anjuran untuk berderma. Penggunaan harta selalu dilukiskan sebagai “di jalan Tuhan”, karena mendukung cita-cita kenabian dalam Al Quran.
2.6. Keadilan Sosial dalam Pembangunan Nasional Indonesia Kontemporer
Konsep keadilan sosial sebagai prinsip pokok pembangunan sosial adalah masalah inti dalam pemikiran-pemikiran kemasyarakatan Khususnya bagi masyarakat Indonesia, keadilan sosial adalah suatu konsep penting karena merupakan salah satu sila dari dasar negara Pancasila.
Secara teoritis maupun historis, keadilan sosial tidak pernah terlepaskan dari peran negara dan struktur masyarakat. Indonesia, sebagaimana negara-negara berkembang pada umumnya, berusaha melaksanakan keadilan sosial melalui program-programnya terutama sejak tahun 1968. Pada periode 1968-1993, pemerintah berusaha meningkatkan keadilan sosial dengan berbagai program seperti SD Inpres, Pasar Inpres, Puskesmas, Perumahan murah, KIK, KUK, PIR, Keterkaitan industri, dan sebagainya.
Keadilan sosial pada dasarnya adalah konsep yang multidimensi.Terdapat keadilan sosial yang menekankan aspek regional, ras, gender, dan antar golongan. Kenyataan menunjukkan beberapa golongan masyarakat, sangat perlu ditingkatkan keadilannya. Golongan-golongan tersebut tercakup dalam GBHN 1993, yaitu buruh tani, petani penggarap yang tidak memiliki lahan, petani berlahan sempit, peternak kecil, nelayan, pengrajin, usaha kecil, informal dan tradisional maupun pekerja.
Konsep dan program keadilan sosial yang dijalankan pemerintah selama ini, sebagaimana tercermin dalam UUD 1945 Bab XIV (Kesejahteraan Sosal), pasal 33 (Perekonomian) dan pasal 34 (Fakir Miskin), serta keadilan sosial dalam pembahasan pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, cenderung lebih merupakan konsep kesejahteraan sosial ketimbang keadilan sosial itu sendiri. Dalam kesejahteraan sosial, aspek penyediaan fasilitas sosial ekonomi ditingkatkan, tetapi tidak ada pengaturan hubungan mendasar antar golongan yang terlibat yang merupakan salah satu dimensi dari keadilan sosial.
Selain itu, sila Keadilan Sosial pada GBHN masih didefinisikan sebagai pemerataan ekonomi, “Pengamalan sila keadilan sosial,......upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan....” (GBHN, 1993). Demikian pula Keadilan Sosial di dalam Tap. MPR No. II/MPR/1978 dibahas sebagai kesatuan yang terdiri dari 12 butir, lebih mencerminkan kesetiakawanan sosial yang mengatur hubungan antar individu saja.
2.7. Kemiskinan Struktural
Kemiskinan mempunyai dua akibat buruk yang merongrong martabat kemanusiaan (Suseno, 1994:341-342). Pertama, kemiskinan berarti bahwa kebutuhan dasar “si miskin” sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat tak terpenuh sehingga mengakibatkan ketergantungan total mereka dari kemauan orang dan golongan lain. Kedua, seorang yang miskin lemah dalam perjuangan kehidupan, baik terbuka maupun tertutup, berupa persaingan untuk memperebutkan barang kebutuhan yang langka.
Kemiskinan struktural biasanya bukan akibat dari kemiskinan alamiah, melainkan akibat pembagian hasil pekerjaan yang timpang. Dengan kata lain, kemiskinan struktural selalu identik dengan ketidakadilan struktural. Kemiskinan struktural hampir selalu merupakan akibat ketimpangan dalam pembagian kekayaan nasional dan hasil pekerjaan masyarakat sebagai keseluruhan. Tidak jarang masalahnya bukan sekedar ketimpangan, melainkan seperti contoh kasus nelayan miskin, struktur-struktur ekonomis yang ditunjang oleh struktur-struktur kekuasaan politik dan kebudayaan langsung dan secara terbuka bersifat eksploitatif.
Kemiskinan struktural adalah ketidakadilan sosial yang paling kasar dan dasariah dan oleh karena itu penanggulangannya merupakan suatu kewajiban serius. Bahwa struktur-struktur yang menghasilkan kemiskinan tidak dapat bekerja sekejap, dapat diubah, jika diakui oleh semua uang tidak dihinggapi oleh apriori-apriori ideologis tertentu. Kemiskinan struktural tidak dapat ditembus karena golongan-golongan sosial yang miskin terbelenggu ketergantungan total. Akhirnya, kemiskinan struktural dapat diatasi jika dibuka partisipasi golongan-golongan lemah dalam pengambilan keputusan bersama.
BAB III
KESIMPULAN
Tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan umum. Artinya negara membantu dan mendukung usaha masyarakat untuk membangun suatu kehidupan di mana semua anggotanya dapat hidup layak. Tujuan tersebut pada era sekarang berarti bahwa tanggungjawab sosial dibebankan pada negara.
Negara tidak dapat sekedar netral terhadap semua golongan, melainkan harus berpihak pada mereka yang membutuhkan bantuan. Berpihak dalam arti bahwa negara mengambil tindakan-tindakan khusus untuk menjamin kesejahteraan dasar bagi mereka. Tujuan tersebut bukan hanya tuntutan kesetiakawanan seluruh masyarakat, melainkan tuntutan keadilan. Bahwa ada golongan-golongan dalam masyarakat yang miskin dan tak berdaya terhadap segala macam bentuk penghisapan dan pemerkosaan adalah akibat struktur proses-proses sosial yang tidak adil. Akhirnya, keadilan sosial merupakan tantangan utama dewasa ini. Bukan hanya dalam dimensi nasional, melainkan juga dalam hubungan internasional.
Jika ditarik dari kandungan sila kelima, dapat dikatakan bahwa suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur adalah ketika setiap warga negara mendapatkan segala sesuatu yang menjadi haknya sesuai esensi adil dan beradab. Sila ini wujud pelaksanaannya adalah warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Keadilan sosial memiliki pengertian yang luas, yang bertumpu pada pokok pikiran setiap warga negara menikmati hidup terhormat, tercukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya dan memperoleh kesempatan untuk mengeksploitasi bakatnya bagi kepentingan pribadi dan masyarakat. Jika keadilan diartikan memberikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya, maka keadilan sosial dapat diartikan memberikan kepada anggota masyarakat apa yang menjadi haknya atas dasar kelayakan dan keseimbangan. Hak anggota masyarakat tersebut mencakup banyak hal seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, politik, pekerjaan dan seterusnya. Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah dijiwai dan diliputi oleh sila-sila pendahulunya yaitu sila I, II, II dan IV.
DAFTAR PUSTAKA
Dipoyudo, Kirdi, 1990. Membangun Atas Dasar Pancasila. Jakarta : CSIS
Fatma, A.M. 2009. Potret Konstitusi Pasca Amandemen 1945. Jakarta: Kompas Gramedia.
Ismail, Faisal. 2001. Islam dan Pancasila: Indonesian Politics 1945-1995, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan.
Madjid, Nurcholish. 2008. Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.
Poespowardojo, Soerjanto, 1991. Filsafat Pancasila: Sebuah Pendekatan Sosio-Budaya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Rachman, Fadjoel. 2007. Demokrasi tanpa Kaum Demokrat. Depok: Koekoesan.
Suseno, Franz Magnis. 1994. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia.
Tim Al Huda, 2005. Mushaf Al Quran Terjemah. Depok: Al Huda.
Tim Penyusun. 2009. Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan. Yogyakarta: Total Media.
www.answer.com diakses pada 5 Juli 2010 pukul 12.34 WIB.
www.slu.edu diakses pada 7 Juli 2010 pukul 11.23 WIB.
Agung Setiyo Wibowo Update

0 komentar:
Post a Comment